SEMARANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng menandatangani Kesepakatan Bersama dan Nota Kesepakatan dalam rangka Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang. Sementara pelaksanaan kegiatan bertempat di Situation Room Kantor Walikota Semarang, Rabu (28/09/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, DR. A. Yuspahruddin hadir dan melakukan penandatanganan secara langsung bersama dengan beberapa instansi lainnya termasuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang.
Baca juga:
Jurnalis Media Realita News Rapat Kerja
|
Turut hadir mendampingi Kakanwil yaitu Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru Fajar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Guntur Sahat Hamonangan.
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi menyampaikan bahwa MPP yang baru mulai dibangun pada Tahun 2021 ini merupakan wujud nyata upaya dari pemerintah untuk menghadirkan pelayanan untuk masyarakat.
“Mal Pelayanan Publik ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk masyarakat artinya tersedia ruang pelayanan pada masyarakat dari 18 instansi, " terang Pria yang akrab disapa Hendi ini.
18 instansi yaitu Kanwil Kemenkumham Jateng, Kanim Kelas I TPI Semarang, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Balai Besar POM Semarang, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, Pengadilan Agama Semarang, BP2MI UPT Semarang Jawa Tengah, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Kanwil DJP Jawa Tengah I, DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, BPPD Provinsi Jawa Tengah, PDAM Kota Semarang, PT. BPD Jawa Tengah Cabang Koordinator Semarang.
Hendi melanjutkan bahwa pembangunan MPP ini diharapkan akan menghapus stigma di masyarakat bahwa konon katanya pemerintah itu yang membuat simple menjadi rumit.
“Dengan kolaborasi antar instansi ini akan membuat pelayanan yang rumit-rumit menjadi simple dan pelayanan yang cepat akan lebih cepat, " ujarnya optimis.
Sebagai informasi, pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang, Kementerian Hukum dan HAM akan menyediakan layanan Kekayaan Intelektual dan Keimigrasian yang meliputi layanan pembuatan paspor, pergantian paspor dan penyediaan informasi terkait izin tinggal bagi WNA.
(N.Son/***)