SEMARANG - Penyelenggaraan proses pemasyarakatan memiliki banyak tantangan atau ancaman baik dari internal maupun eksternal yang dapat membahayakan keselamatan para petugas maupun warga binaannya.
Guna melaksanakan serangkaian tindakan pengamanan yang efektif, efisien, dengan mengedepankan nilai-nilai penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Pembinaan Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban Jajaran Pemasyarakatan, Kamis (12/05/2022).
Dengan menggandeng narasumber dari Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Tengah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahruddin menyatakan bahwa tugas utama Petugas Pemasyarakatan yakni menjaga keamanan di dalam Lapas dan Rutan.
“Petugas di Lapas dan Rutan itu tugas utamanya berdasarkan Pasal 426 KUHP. Anda harus paham KUHP karena di pasal itu pegawai diberikan tugas untuk menjaga, jadi kalau anda semua ini lalai bisa dihukum, ” kata Yuspahruddin dalam sambutan membuka kegiatan di Aula Kresna Basudewa.
Tak hanya itu, ia kembali menekankan pentingnya mendeteksi dini hal-hal yang buruk yang dapat terjadi selama bertugas dengan cara memitigasi risiko.
“Anda semua harus paham tentang mitigasi risiko sejak dini, mulai dari memitigiasi risiko terhadap lingkungan, WBP, hingga petugasnya, ” ujar Kakanwil yang pada kesempatan ini didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto dan Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru F.
Melalui kegiatan ini, ia berharap para Petugas Pemasyarakaatan dapat menambah pengetahuan untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya dalam rangka pelaksanaan tugas keamanan dan ketertiban di masing-masing UPT Pemasyarakatan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi terkait Perpol 09 Tahun 2021 tentang Polsus dan paparan Pengamanan di Lembaga Pemasyaratan oleh narasumber KASUBDITBINSATPAM/POLSUS AKBP Nunuk Setiyowati dan KASIKORWASPOLSUS Kompol Yonatan Saroji.
(N.Son/***)