Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tentang Tata Laksana Kesehatan Mental/Jiwa Tahun 2022

    Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tentang Tata Laksana Kesehatan Mental/Jiwa Tahun 2022
    Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan Tentang Tata Laksana Kesehatan Mental/Jiwa Tahun 2022

    SEMARANG - Guna memberikan pedoman kepada insan pemasyarakatan di Jawa Tengah mengenai tugas dan fungsi pelayanan tahanan, perawatan kesehatan mental/ jiwa bagi narapidana dan tahanan maupun anak didik pemasyarakatan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan tentang Tata Laksana Layanan Kesehatan Mental/ Jiwa di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Tahun 2022, Senin (10/10/2022).

    Bertempat di Hotel Haris Kota Semarang, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, DR. A. Yuspahruddin yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, hadir dan membuka secara resmi kegiatan.

    Dalam sambutannya Yuspahruddin mengungkapkan bahwa perawatan kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah diatur dalam pasal 60 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan secara khusus menyangkut kesehatan jiwa bagi WBP telah ditetapkan pula melalui Standar Minimum rules for the treatment of prisoners.

    "Bahwa selama WBP yang mengalami gangguan jiwa tersebut berapa di dalam Lapas/ Rutan, harus berada di bawah pengawasan dan penanganan petugas, " ujarnya

    Lebih lanjut ia menuturkan bahwa salah satu faktor pemicu dari sumber terjadinya stress, frustasi ataupun gangguan mental dalam Lapas, LPKA maupun Rutan, yakni hilangnya kemerdekaan.

    "Tidak semua dari WBP dan andikpas yang menjalani hukuman penjara mempunyai sikap, kesadaran, pemahaman atau perilaku yang menunjukkan kerelaan dan keikhlasan menerima keadaan dirinya yang tengah menjalani hukuman penjara, Sebab inilah yang harus diupayakan jajaran petugas Lapas, LPKA dan Rutan agar terbangun kesehatan mental yang baik bagi seluruh WBP dan andikpas" sambung mantan Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjen Pemasyarakatan.

    Diakhir sambutannya Pria kelahiran Bengkulu itu mengingatkan tujuan adanya Lembaga Pemasyarakatan sendiri adalah sebagai tempat untuk membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat berperan dalam pembangunan.

    "Oleh karena itu perlu peran penting dari petugas pemasyarakatan untuk menyiapkan WBP agar menjadi lurus dan siap terjun kembali ke masyarakat kelak, " tandasnya.

    Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, menyampaikan laporan kegiatan yang dimana dalam kegiatan ini akan menghadirkan dua narasumber profesional yang memiliki kompetensi dalam bidang kesehatan mental dan jiwa, yaitu Heati Anggraiani selaku Psikiater dan Paula Budi Surjaningtyas yang berprofesi sebagai Psikolog.

    Sekedar informasi, sosialisasi teknis ini akan digelar dua hari dari tanggal 10 s.d 11 Oktober 2022 dan diikuti sejumlah 62 peserta yang terdiri dari Pejabat Struktural, Petugas Kesehatan, dan Petugas Pelayanan Tahanan dari Lapas, Rutan, LPKA serta Pejabat Fungsional Tertentu dan Umum pada Divisi Pemasyarakatan di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.

    (N.Son/***)

    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi dan...

    Artikel Berikutnya

    Kaur Umum Lapas Cilacap Ikuti Pelantikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Jaga Imunitas Tubuh, Warga Binaan Lapas Permisan Antusias Ikuti Senam

    Ikuti Kami