Cilacap - Warga Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan menerima penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap, bertempat di Gedung Serbaguna Desa Karangkandri, Jln. Lingkar Timur No. 31 Desa Karangkandri, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Rabu (26/01/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho, S.Sos., M.Si, Waka Yuridif BPN Cilacap Budi Handoyo. A, Ptnh, Danramil 06/Kesugihan Lettu Inf. Jurizal, Kapolsek Kesugihan AKP. Suparjo, Kasie Hukum Polres Cilacap Iptu Imbang Suryanto, S.H, M.H, Kades Karangkandri Ridwanuloh, Babinsa Koramil 06/Kesugihan Sertu Kusmindar, Bhabinkamtibmas Polsek Kesugihan Aipda Suparjo, para Kadus dan perwakilan warga dari tiap tiap RT.
Dalam sambutanya Kades Karangkandri Ridwanuloh menyampaikan ucapan terimakasih kepada kepada tim pertanahan Kabupaten Cilacap yang telah hadir untuk penyuluhan tentang PTSL.
"Kami dari pemerintah desa menghimbau kepada warga dan undangan agar materi penyuluhan ini dapat dipahami, dicermati apa apa yang akan disampaikan oleh pihak BPN Kabupaten Cilacap. Terkait PTSL ini agar para perangkat desa nantinya dapat door to door untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai PTSL ini karena kesempatan ini tidak datang kedua kali, " ucapnya.
Camat Kesugihan Basuki Priyo Nugroho, S.Sos., M.Si juga menyampaikan warga Desa Karangkandri patutnya bersyukur mendapatkan alokasi PTSL.
"Keuntungan dari program ini, dari sisi biaya, tidak terlalu mahal dalam pembuatan sertifikat karena sebagian dibantu oleh pemerintah. Kalau kita mengurus sertifikat tidak menggunakan program PTSL maka kemungkinan biayanya bisa mencapai 4 kali lipat. Bahwa program ini dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat sekalian dan untuk mensukseskan program pemerintah agar warga memiliki sertifikat tanah, " kata Basuki.
Sementara itu, mewakili Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap Budi Handoyo A, Ptnh menjelaskan bahwa target pendaftaran tanah sistem lengkap dilaksanakan adalah merupakan program pemerintah yang dilaksanakan sampai tahun 2025.
"Terkait Program PTSL, Biaya sertifikat sudah di tanggung dari APBN akan tetapi biaya pemasangan patok dari pemilik tanah. Untuk dasar pembuatan serifikat , bukti kepemilikan tanah harus ada alat bukti tertulis dan bukti saksi. Perlu diperhatikan dalam pendaftaran tanah sistem lengkap (PTSL) harus jelas keterangan tanah yang nanti akan dikelompokkan oleh pihak BPN. Kami berharap warga dapat mendukung suksesnya program PTSL ini, karena manfaatnya juga akan kembali pada warga, dengan memiliki sertifikat, kepemilikan tanah akan lebih kuat dari sisi hukum, " jelasnya.
*oke*