SEMARANG - Maraknya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, menjadi dasar Penyuluh Hukum Madya, Sigit Rudianto untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) kala menjadi Pembina Apel Pagi, Jumat (08/09/2023) di Lapangan Kanwil.
Pada kesempatan tersebut, Sigit menyampaikan bahwa Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan.
Baca juga:
Pengertian Blog, Struktur Umum dan Jenisnya
|
“Peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja, ” ujar Sigit.
Ia juga menyampaikan bahwa Satuan pendidikan juga diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk satuan tugas (satgas).
“TPPK dan satuan tugas perlu dibentuk dalam waktu 6 sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan, agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani. Jika ada laporan kekerasan, dua kelompok kerja ini harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban, sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik, ” tandasnya.
Seperti biasa apel pagi hari ini diikuti oleh Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional dan Pelaksana, serta PPNPN dan Mahasiswa Magang.
(N.Son/Hms)