Kemenkumham Jateng Gelar Rapat Koordinasi tentang Pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022

    Kemenkumham Jateng Gelar Rapat Koordinasi tentang Pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
    Kemenkumham Jateng Gelar Rapat Koordinasi tentang Pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022

    SEMARANG - Guna melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi dan penyebarluasan informasi telah diundangkanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar Rapat Koordinasi dengan Instansi terkait di daerah sehubungan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, pada Rabu (10/08/2022) di Ibis Hotel Semarang.

    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dah HAM Jateng diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi hadir secara langsung membuka giat tersebut.

    Dalam sambutannya Bambang menyampaikan bahwa perlu adanya penataan dan perbaikan regulasi dalam mekanisme Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kita, atas dasar tersebut Pemerintah Pusat telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

    “Regulasi ini  merupakan upaya penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan, ” Ujar Bambang.

    Lebih lanjut Bambang juga menyampaikan 10 penyempurnaan pada UU No.13 Tahun 2022, diantaranya Penanganan Pengujian Peraturan Perundang-undangan, Metode Omnibus, Pengharmonisasian, Pembulatan, da Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Perbaikan kesalahan teknis penulisan, Pengundangan Peraturan Perundang-undangan, Pemantauan dan Peninjauan, Partisipasi Masyarakat, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara elektronik, Keikutsertaan Analis Hukum dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Teknik penyusunan.

    “Salah satu point penting dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 adalah adanya pembenahan terhadap tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, “ Imbuhnya.

    Bambang melanjutkan bahwa untuk menindaklanjuti lahirnya UU Nomor 13 Tahun 2022 tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022.

    “SE Menkumham ini merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah, ” Tutupnya.

    Sebagai informasi kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Kepala Bidang Hukum, Deni Kristiawan dan mengundang narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. Hadir pula Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ahmad Shohib serta 37 peserta terdiri dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.

    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Kalapas Cilacap Dukung Perwakilan Kontingen...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Puncak Peringatan HDKD ke-77, Lapas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TMMD Sengkuyung Tahap IV Resmi Ditutup: Desa Pakisan Siap Melangkah dengan Infrastruktur dan Semangat Baru
    Peraturan Baru Telah Disampaikan Ke Warga Binaan Rutan Kudus
    Rutan Kudus : Sosialisasikan Peraturan Baru Pada WBP

    Ikuti Kami